– Termasuk Warga Negara Indonesia (WNI)
– Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara
– Sudah kawin atau sudah pernah kawin
– Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

– Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP elektronik
– Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP elektronik, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
– Jika belum memiliki KTP elektronik, diperbolehkan menggunakan Kartu Keluarga
– Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Cara Cek Data Pemilih di DPT
Sebelum mencoblos di TPS, pastikan nama pemilih sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Berikut adalah cara cek nama pemilih di DPT Pemilu 2024.
– Buka situs KPU atau klik tautan infopemilu.kpu.go.id
– Pilih menu ‘Cek DPT Online’ atau akses cekdptonline.kpu.go.id
– Muncul laman ‘Pencarian Data Pemilih’
– Masukkan data pemilih, seperti:
* Kabupaten/kota sesuai KTP
* Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit
– Pengecekan data juga bisa dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir
– Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar
– Klik ‘Pencarian’
– Jika sudah terdaftar, muncul nama pemilih dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan
– Jika data tidak terdaftar, akan ada peringatan ‘Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!. (*)
Tinggalkan Balasan