Jakarta, ERANASIONAL.COM – Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (6/1/2024). Gugatan tersebut berkaitan dengan penyitaan telepon seluler (ponsel) miliknya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Adapun pihak yang menjadi termohon dalam permohonan gugatan praperadilan ini antara lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, hingga Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Aiman mempertanyakan penyitaan ponselnya, sebab ia harus melindungi narasumber yang memberikan informasi terkait Polri yang dianggap tidak netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Tinggalkan Balasan