Selanjutnya, dalam SE tersebut dijelaskan bahwa hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu bagi anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD dan pemilihan Gubernur, Bupati serta Walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
6 Februari 2024 19:19 WIB
Bekerja Saat Pemilu? Kamu Berhak Dapat Upah Lembur
Penulis : Angie
Berita Terkait
Daerah Eranasional.com -
UMP Jakarta Dipastikan Naik jadi Rp 5,3 Juta di Tahun 2025
Daerah Eranasional.com -
Pemprov Sulsel Ekspor Komoditas Senilai Rp 1 Triliun ke China dan Eropa
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Berita Lainnya
Daerah Eranasional.com -
Pemerintah Naikkan UMP 6,5 Persen, Berikut Rinciannya Tiap Provinsi
Daerah Eranasional.com -
Tinggalkan Balasan