Selanjutnya, dalam SE tersebut dijelaskan bahwa hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu bagi anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD dan pemilihan Gubernur, Bupati serta Walikota ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
6 Februari 2024 19:19 WIB
Bekerja Saat Pemilu? Kamu Berhak Dapat Upah Lembur
Penulis : Angie
Berita Terkait
Daerah Eranasional.com -
Kantah Murung Raya Serahkan 59 Sertifikat Aset Pemda dan 5 Sertifikat PTSL
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Berita Lainnya

Daerah Eranasional.com -
Dinilai Semrawut, Diskominfo Purwakarta Tertibkan Kabel TV dan Internet di ruas Jalan Kota

Teknologi Eranasional.com -
Tinggalkan Balasan