“Mungkin setelah kami sita aset-asetnya, tentu ruang lingkup Fredy Pratama akan semakin sempit,” ujarnya.

Polri, menurut Mukti, telah mengetahui posisi Fredy Pratama berada di Thailand, wilayah yang tidak bisa tersentuh.

Mukti kembali menegaskan, Polri masih menunggu putusan pengadilan ayah Fredy Pratama dan terdakwa TPPU yang merupakan jaringan Fredy, untuk dijadikan dasar investigasi bersama dalam menyita aset.

Dalam memburu Fredy Pratama, Polri menggelar operasi Escobar. Sejak September 2023 sampai Februari 2024, sebanyak 54 tersangka narkoba jaringan Fredy Pratama, salah satunya Bayu Firmandi yang ditangkap pada 2023 dan dijerat TPPU.

Selain itu, penyidik Polri telah menyita sebagian besar aset jaringan Fredy Pratama di Indonesia dengan nilai mencapai Rp 400 miliar.

“Itu nilai aset yang kami sita, aset dia (Fredy) mungkin sampai T (triliunan) kali. Kami belum tahu jumlahnya, masih banyak aset yang di Thailand. Di Indonesia kami lacak terus,” tegas Mukti.