Pada pembacaan permohonan tersebut, terdapat dua pertimbangan yang dilakukan oleh kuasa hukum dan majelis hakim, diantara; memperhatikan bukti-bukti tindak pidana yang dilakukan oleh pelapor yaitu Budi Said. Kemudian, rujukan Majelis Hakim pada Pasal 223 jo pasal 2 ayat (5) yang memperkuat bahwa tuntutan pengajuan PKPU hanya bisa dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

“Ini karena Majelis Hakim telah meneliti dan mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti yang telah kami sampaikan dalam persidangan, sebagaimana bisa dilihat dalam lampiran surat,” jelasnya.