Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pusat laboratorium forensik Polri menyimpulkan kalau Raden Andante Khalif Pramudityo (Dante), 6, meninggal karena tenggelam. Kesimpulan diambil usai tim melakukan autopsi terhadap jenazah anak dari aktris Tamara Tyasmara itu.

Dokter forensik, Fara, mengatakan, untuk memastikan penyebab kematian korban, pihaknya mengambil organ dari sumsum tulang paha untuk melakukan pemeriksaan destruksi asam. Tim menemukan ada ganggang atau tumbuhan air dalam sumsum tulang dan organ hati korban.

“Sementara kami menyimpulkan korban meninggal karena tenggelam,” kata Fara di Polda Metro Jaya, Senin, 12 Februari 2024.
Fara menjelaskan ditemukannya tumbuhan laut pada organ korban mendukung penyelidikan dan pemeriksaan sebelumnya bahwa ada tanda-tanda korban meninggal karena tenggelam.

“Ada tanda-tanda terendam berupa badannya basah semua, tangannya keriput, tanda-tanda kekurangan oksigen, bibir dan kuku keunguan,” ucap Fara.

Saat dilakukan autopsi, korban telah dimakamkan selama 10 hari. Sehingga, ada tanda-tanda yang tak bisa diperiksa oleh tim forensik.

“Pada autopsi kondisi korban sudah membusuk lanjut, sehingga organ-organ sudah mulai membusuk terutama kedua parunya sudah mencair,” tutur Fara.

Fara bilang mencairnya paru akibat banyaknya air yang masuk. Hal ini yang mengakibatkan saat dilakukan autopsi oleh tim forensik paru korban sudah tidak berwujud.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan kekasih artis Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi, sebagai tersangka dalam kasus kematian Dante. Pelaku dijerat pasal berlapis. Antara lain Pasal Pasal 76C Jo Pasal 80 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 359 KUHP.