ERANASIONAL.COM – Beberapa nasabah kredit perumahan BTN mengalami penurunan angsuran atau cicilan yang dibayar. Seperti diungkapkan Septian (35 tahun), yang kaget saat mengetahui rekening cicilan kreditnya terdebet dengan nilai lebih sedikit.
“Saya biasa bayar Rp 3 juta jadi Rp 1,2 juta dari biasa debet,” jelas dia kepada Liputan6.com.
Nasabah lain juga mengungkapkan hal serupa. Aziz (40 tahun) mengetahui jika cicilan kredit rumah pada Maret hanya sekitar Rp 1,7 juta dari biasanya Rp 2,7 juta.
Ketika dikonfirmasi, PT Bank Tabungan Negara (BTN) menyebut turunnya tagihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) nasabah dikarenakan adanya penurunan suku bunga dan grace period. Sehingga bagi para nasabah BTN jangan khawatir jika terjadi penurunan.
“Penurunan karena kemungkinan penurunan suku bunga, dan kemungkinan debitur tersebut termasuk debitur Restrukturisasi karena terdampak covid-19 dengan grace period selama 6 bulan,” kata Corporate Secretary BTN Ari Kurniawan kepada Liputan6.com, Selasa (9/3/2021).
Lebih lanjut Ari menjelaskan penurunan itu dikarenakan grace period bukan subsidi. Nanti bunganya ditagihkan kembali setelah masa grace period nya selesai.
“Grace period bukan subsidi, grace period itu penundaan pembayaran bunga selama periode tertentu. Jadi besarnya bergantung bunga yang bersangkutan (nasabah),” ujarnya.
Sebagai informasi, dilansir dari KoinWorks.com, grace period adalah masa tenggang yang memungkinkan peminjam untuk membayar sebagian pokok hutang dengan bunga pinjaman atau bunga pinjaman saja hingga jangka waktu grace period berakhir.
Biasanya peminjam mendapatkan keringanan grace period 3-6 bulan. Sehingga pada masa grace period berlangsung, pendana hanya akan mendapatkan pengembalian yang lebih rendah dibanding pengembalian ketika masa grace period berakhir.
Kemudian, setelah masa grace period berakhir, peminjam akan membayar pokok dan bunga kembali tiap bulannya hingga tenor pinjaman berakhir. Begitupun dengan pengembaliannya, akan kembali normal seperti biasanya. (liputan6)
Tinggalkan Balasan