Anas menambahkan, pemberlakuan periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta, yakni pensiun yang diberikan kepada PNS yang meninggal dalam menjalankan tugas dan kewajibannya. Selain itu, tidak berlaku juga pada kenaikan pangkat pengabdian.

“Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan prestasi PNS terhadap organisasinya,” kata Anas.

Selanjutnya, ia juga menegaskan, periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan, bukan seorang PNS bisa naik pangkat sebanyak enam kali dalam satu tahun.

Selain itu, proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN. Anas juga menambahkan, penilaian kinerja PNS yang akan diusulkan kenaikan pangkat didasarkan penilaian kinerja periodik.