Jakarta, ERANASIONAL.COM – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan mulai tahun ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa naik pangkat enam kali dalam setahun, yang sebelumnya maksimal dua kali dalam setahun.

Anas mengatakan, aturan baru itu merupakan salah satu program prioritas PAN-RB, utamanya dalam penyederhanaan proses bisnis layanan kepegawaian yang ditujukan untuk para PNS.

Ia menjelaskan, kenaikan pangkat PNS enam kali dalam setahun tersebut diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Anas juga menegaskan, aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi kenaikan Pangkat PNS yang diterbitkan pada Oktober tahun lalu.

“Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian harus berdampak pada jutaan ASN,” kata Anas pada laman resmi PAN-RB, dikutip Jumat (16/2/2024).

Seperti diketahui, periode pengusulan kenaikan pangkat sebelumnya hanya dilakukan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober. Saat ini dengan adanya aturan baru tersebut, kenaikan pangkat PNS dapat diusulkan pada tanggal 1 setiap Bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember