Jakarta, ERANASIONAL.COM – Persidangan kasus senjata api ilegal dengan terdakwa Dito Mahendra akan kembali digelar, Selasa, 20 Februari 2023, dengan agenda keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Selasa, 20 Februari 2024, agenda sidang pemeriksaan saksi JPU,” pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin, 19 Februari 2024.

JPU mendakwa mantan kekasih penyanyi Nindy Ayunda tersebut dengan Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan 9 senjata api secara ilegal.

JPU menyebutkan sembilan senjata itu tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Impor Senjata Api dan dokumen buku pass kepemilikan senjata api (BPSA) yang sah.

“Bahwa penguasaan terhadap enam pucuk senjata api, satu senapan angin dan dua airsoft gun dengan cara menyimpan senjata api ilegal tersebut atau tidak dilengkapi dengan dokumen atau ijin terhadap senjata api yang sah yang dilakukan oleh terdakwa tersebut adalah illegal,” kata JPU saat membaca dakwaan di PN Jaksel, Senin, 15 Januari 2024.

Kesehatan Dito Mahendra

Sebelumnya, kuasa hukum Dito Mahendra, Gusti Ramadhani mengatakan kondisi kesehatan kliennya itu mengalami penurunan akibat kasus yang dihadapinya ini.

“Kalau untuk spesifiknya kita belum tahu. Kalau dibilang apakah dampak dari kasus yang dihadapinya, secara pastinya psikologis pasti berdampak,” kata Gusti di PN Jaksel, Senin, 5 Februari 2024.

Kondisi kesehatannya pernah dijadikan alasan Dito Mahendra tak menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Desember 2022 silam. Dito mengaku sakit DBD.

Ketika itu, Dito memperkarakan artis Nikita Mirzani dengan perkara mencemarkan nama baiknya.

Nikita menanggapi soal ketidakhadiran Dito dalam kasus yang membuat dirinya jadi terdakwa itu.

“Informasinya dia hari ini juga dipanggil KPK, mungkin jadi bikin drop kesehatannya mungkin ya,” ucap Nikita di PN Serang, 12 Desember 2022.

“Mungkin dia dilema, ke KPK dulu atau ke PN Serang,” sambung Nikita. (*)