Jakarta, ERANASIONAL.COM – Walau hasil Pilpres belum diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) namun kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sudah siap memperkarakan hasil Pilpres.

Mereka akan melayangkan ggatan sengketa hasil Pilpres 2024 setelah KPU mengumumkan penetapan hasil perhitungan suara secara nasional.

Sejak pemilihan presiden diselenggarakan secara langsung pada 2004, hasil penghitungan suara KPU selalu digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Lantas bagaimana potensi sengketa suara pilpres kali ini? Berikut sejumlah seluk-beluk yang hingga kini telah diketahui.

UU 24/2003 tentang MK mengatur sejumlah syarat yang wajib dipenuhi peserta pemilu jika mereka hendak menggugat hasil penghitungan suara KPU.

Pasal 74 pada regulasi itu mengatur, permohonan sengketa pemilu hanya dapat diajukan paling lambat 3×24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil perhitungan suara secara nasional.

Merujuk tahapan pemilu yang disusun KPU, pengumuman hasil suara itu akan diumumkan paling lambat 21 Maret 2024.