Jakarta, ERANASIONAL.COM – Sidang perdana kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan digelar Rabu, 28 Februari 2024 pekan depan.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan membacakan surat dakwaan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar yang diterima SYL.

“Sidang perdana digelar Rabu, 28 Februari pekan depan,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, Kamis, 22 Februari 2024.

Zulkifli menyebutkan, majelis hakim yang menangani persidangan kasus ini telah ditetapkan yakni Rianto Adam Pontoh, Fahzal Hendri dan Ida Ayu Mustikawati sebagai Hakim ad hoc Tipikor.

Sebagai informasi, Rianto Adam Pontoh dan Fahzal Hendri pernah menangani perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang menjerat eks Menteri Komunikaai dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Dalam putusannya, Johnny Plate dijatuhi vonis selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Johnny G Plate juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar.

Selain perkara Johnny G Plate, Rianto Adam Pontoh juga pernah memimpin sidang perkara mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Papua.

Kala itu, Hakim Rianto menjatuhkan hukuman kepada Lukas Enembe berupa pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan.

Lukas Enembe juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp19.690.793.900 subsider 2 tahun penjara.

Kasus korupsi SYL

Dalam kasusnya, diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi bersama mantan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

SYL diduga memerintahkan Kasdi dan Hatta untuk meminta uang dari para ASN eselon I dan II di lingkungan Kementan. Keduanya diduga meminta setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan seperti, Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.

SYL juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini masih dalam tahap penyidikan di KPK. (*)