Jakarta, ERANASIONAL.COM – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong KPK segera kembali menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej sebagai tersangka. Sebagai tindak lanjut gugurnya status tersangka Eddy Hiariej buntut dikabulkannya praperadilan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“ICW mendorong agar KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk dapat menetapkan kembali Eddy Hiariej sebagai tersangka. Hal tersebut dimungkinkan berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) PERMA Nomor 4 Tahun 2016,” kata Peneliti ICW Diky Anandya dalam keterangannya, Rabu (31/1/2024).
“Ketentuan tersebut jelas mengatakan bahwa sah atau tidaknya penetapan tersangka tidak menggugurkan tindak pidana, dan kewenangan penyidik untuk menetapkan kembali seseorang sebagai tersangka dengan sedikitnya dua alat bukti baru,” imbuhnya.
Dalam pertimbangannya, hakim mempermasalahkan soal kapan KPK mendapatkan 2 alat bukti yang cukup. Merujuk pada 2 pemeriksaan saksi dan satu upaya penyitaan dilakukan setelah penetapan tersangka pada tanggal 27 November 2023.
ICW menilai pertimbangan Hakim Estiono keliru. Ada dua argumen yang disampaikan Diky.
Pertama, bukti yang dipertimbangkan hakim itu disebut hanya sebagian kecil dari bukti yang sudah dikumpulkan KPK. Dalam perkara ini, KPK disebut telah menemukan sebanyak 80 surat/dokumen, keterangan dari 16 orang saksi termasuk Eddy Hiariej, dan satu orang ahli.
“Artinya, KPK sudah memenuhi setidaknya 2 alat bukti sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ujar Diky.
Kedua, terkait waktu memperoleh bukti. Diky mengacu pada Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 serta Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 4 Tahun 2016 maupun Pasal 44 ayat (2) UU KPK. Bahwa berkenaan dengan Bukti Permulaan hanya diatur mengenai ‘jumlah’ serta ‘jenisnya’ semata.
“Baik Putusan MK dan PERMA tersebut tidak mengatur dan tidak membatasi tentang kapan tahapan bukti permulaan harus diperoleh oleh Penyelidik maupun Penyidik untuk menetapkan tersangka. Artinya, meskipun keterangan saksi maupun penyitaan dilakukan setelah penetapan tersangka, hal tersebut patut dipandang sebagai hal yang berkesinambungan dan upaya pro justitia,” paparnya.
Hal itu yang kemudian menjadi pertimbangan ICW mendorong KPK untuk segera menerbitkan kembali sprindik dan menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka lagi.
Tinggalkan Balasan