Selain melakukan perekrutan ASN baru, pemerintah juga akan memindahkan sejumlah ASN ke IKN.

Adapun ASN yang dipindahkan ke IKN memiliki kompetensi di antaranya menguasai literasi digital dan prinsip IKN.

“ASN yang dipindahkan ke IKN harus menguasai literasi digital, multitasking, menguasai substansi mengenai prinsip IKN, dan mampu menerapkan nilai-nilak BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harminus, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif),” jelasnya.

Kata Anas, IKN akan menerapkan pola kerja terpadu dan fleksibilitas waktu dan lokasi, mendukung sistem kerja kolaboratif, berpikir cepat, serta tangka.

“Maka diperlukan talenta-talenta digital yang siap untuk mendorong akselerasi roda pemerintahan di IKN,” papar Anas.

Dia menekankan, bahwa strategi perpindahan menuju IKN tidak hanya perpindahan fisik semata, tapi juga perubahan paradigma tata kelola pemerintahan terpadu secara nasional menuju Smart Government. Sehingga nantinya dibutuhkan dukungan digitalisasi sistem pemerintahan. (*)