Sleman, ERANASIONAL.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), memvonis hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi; Ridduan, 38 dan Waliyin, 29. Vonis tersebut dijatuhkan dalam persidangan hari ini, Kamis (29/2/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan masing-masing dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim, Cahyono, di PN Sleman.

Cahyono mengatakan kedua terdakwa secara meyakinkan membunuh korban mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian, 20, dengan terencana. Berbagai fakta persidangan dinilai secara kuat membuktikan keduanya melanggar dakwaan primer berupa Pasal 340 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” jelas Cahyono.