Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Aparat dari Bareskrim Polri menangkap seorang bandar narkotika bernama Erwin Iskandar alias Ko Erwin di wilayah perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara. Penangkapan berlangsung dramatis setelah tersangka diduga berupaya melarikan diri menuju Malaysia melalui jalur laut. Polisi terpaksa melumpuhkan Ko Erwin dengan tembakan terukur karena melakukan perlawanan saat hendak diamankan.

Ko Erwin tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat siang, 27 Februari 2026. Ia terlihat berjalan pincang akibat luka tembak di bagian kaki. Aparat menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan sesuai prosedur karena tersangka mencoba kabur dan tidak kooperatif ketika hendak ditangkap.

Kepala Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Handik Zusen, menjelaskan bahwa tim sudah memantau pergerakan Ko Erwin sebelum akhirnya menangkapnya pada Kamis siang, 26 Februari 2026. “Ada upaya melarikan diri dan perlawanan saat proses penangkapan, sehingga anggota melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Handik saat dikonfirmasi.

Menurut penyidik, Ko Erwin masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika skala besar. Surat DPO bernomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba mencantumkan identitas lengkapnya sebagai warga negara Indonesia kelahiran Makassar, 30 Mei 1969. Selama beberapa waktu terakhir, aparat telah melakukan pengejaran intensif setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka berusaha keluar dari wilayah Indonesia.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga membantu pelarian Ko Erwin. Mereka adalah Rusdianto alias Kumis yang disebut menyiapkan kapal penyeberangan, serta Rahmat yang menyediakan sarana transportasi laut menuju Malaysia. Berdasarkan keterangan awal, Ko Erwin diduga membayar Rp7 juta kepada Rahmat sebagai biaya penyeberangan.