Dari tangan tersangka dan pihak yang turut diamankan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp4,8 juta dan 20.000 ringgit Malaysia, satu unit jam tangan mewah merek TAG Heuer, serta satu telepon genggam merek Samsung yang kini tengah diperiksa untuk kepentingan penyidikan digital. Aparat menduga perangkat komunikasi tersebut menyimpan jejak transaksi maupun komunikasi dengan jaringan yang lebih luas.
Nama Ko Erwin sebelumnya mencuat dalam pengusutan kasus peredaran narkotika yang menyeret sejumlah anggota kepolisian. Ia diduga memiliki keterkaitan dengan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro. Dalam proses penyelidikan, Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari Ko Erwin. Informasi ini menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan internal yang dilakukan aparat penegak hukum.
Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Zulkarnain Harahap, sebelumnya menyatakan bahwa Didik tidak hanya menerima uang dari Ko Erwin. Ia juga disebut menerima dana Rp1,8 miliar dari bandar lain bernama Boy. Dugaan aliran dana tersebut terungkap setelah Divisi Profesi dan Pengamanan Polri melakukan pemeriksaan pada 11 Februari 2026.
Dalam penggeledahan terkait perkara tersebut, aparat menyita barang bukti narkotika yang terdiri dari 16,3 gram sabu, 23,5 gram ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir happy five, serta 5 gram ketamine. Barang-barang itu ditemukan dalam sebuah koper putih yang dititipkan di rumah Ajun Inspektur Dua Dianita Agustina di Tangerang, Banten. Temuan tersebut memperkuat dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam jaringan peredaran narkotika.

Tinggalkan Balasan