Bareskrim Polri menetapkan Didik sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan narkotika. Selain itu, Polda Nusa Tenggara Barat turut menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan aliran dana dari bandar. Yang bersangkutan juga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami peran Ko Erwin dalam jaringan narkotika yang lebih besar, termasuk kemungkinan adanya aktor lain yang terlibat dalam pendanaan maupun distribusi barang terlarang. Penyidik juga akan menelusuri transaksi keuangan serta komunikasi yang tersimpan dalam perangkat elektronik yang disita.

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan jaringan narkotika yang melibatkan berbagai pihak lintas wilayah. Aparat menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar, termasuk menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu.

Dengan tertangkapnya Ko Erwin, kepolisian berharap dapat memutus salah satu mata rantai distribusi narkotika yang selama ini beroperasi. Proses hukum terhadap tersangka kini memasuki tahap penyidikan lanjutan, sementara publik menantikan perkembangan lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas di balik kasus ini.