Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pembayaran selisih kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) untuk Januari dan Februari akan dibayarkan secara rapel pada 1 Maret 2024.

“Rapel sudah bisa dibayarkan Maret nanti, mudah-mudahan bisa dapat direalisasi di Maret,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Isa Rachmatarwata beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, pemerintah menerbitkan kebijakan menaikkan gaji PNS pada 2024 sebesar 8% dari nominal gaji sebelumnya. Peraturan terbit pada Februari lalu, sehingga pembayaran kenaikan gaji baru dapat diberikan setelah aturan terbit, yakni pada jadwal pembayaran gaji bulan ini.

Gaji PNS tahun 2024 disesuaikan berdasarkan masa kerja golongan masing-masing hingga 31 Desember 2023. Berikut adalah rincian penyesuaian gaji pokok PNS 2024 berdasarkan golongan: