“Yang mana pemilik blogspot tersebut menduplikasikan logo milik Rabithah Alawiyah sehingga seolah-olah blogspot resmi dari Rabithah Alawiyah,” lanjut Ade.
“Kemudian seseorang yang menguasai atau memiliki blogspot tersebut menawarkan apabila ada orang yang ingin namanya terdaftar di Rabithah Alawiyah bisa mengurus melalui jalur belakang,” ujar Ade.
Dia mengatakan jalur tak resmi di blogspot tersebut punya biaya sebesar Rp4.000.000 per satu nama. “Sehingga nama tersebut bisa tercatat di organisasi Rabithah Alawiyah,” ujar Ade.
Sementara, dia mengatakan organisasi Rabithah Alawiyah telah melakukan klarifikasi terhadap situs tersebut. Ade Safri mengatakan organisasi itu hanya memiliki satu website resmi yaitu https://rabithahalawiyah.org/.
“Sedangkan klarifikasi dari pihak Rabithah Alawiyah sendiri tidak pernah memilki blogspot https://maktabdaimi.blogspot.com/?m=1 dan website resmi yang dimiliki Organisasi Rabithah alawiyah yaitu https://rabithahalawiyah.org/,” tuturnya.
Adapun JMW berhasil diamankan pihak kepolisian pada Rabu, 28 Februari 2024 di Kalideres, Jakarta Barat. Dalam operasi penangkapan dan penggeledahan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya email, laptop hingga ponsel milik JMW.
Tinggalkan Balasan