Kediri, ERANASIONAL.COM – Polres Kediri Kota memeriksa salah seorang pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Tartilul Quran, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kediri, Jawa Timur. Pemeriksaan terkait kasus penganiayaan hingga tewas yang menimpa seorang santri bernama Bintang Balqis Maulana (14 tahun) oleh empat seniornya di ponpes itu.

“Sudah dilakukan pemeriksaan dari pihak pondok pesantren, terutama yang mengantarkan atau yang mengetahui pertama dari korban kemudian diantarkan ke Banyuwangi,” kata Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama, Sabtu (2/3/2024).

Nova menjelaskan, pemeriksaan terhadap pengurus ponpes tersebut dilakukan pada Kamis (29/3/2024) malam. Pengurus ponpes tersebut diperiksa terkait pengetahuannya dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan santrinya meninggal dunia.

Terkait dugaan pengasuh ponpes tidak melapor soal penganiayaan, Nova menyebut masih terus melakukan pendalaman. “Kita masih akan terus melakukan pendalaman terkait hal tersebut,” jelasnya.

Nova mengungkapkan, sejauh ini ada 10 saksi yang sudah diperiksa dalam kasus penganiayaan santri hingga tewas ini.

Ia menegaskan, masih fokus terhadap empat santri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Terkait penambahan tersangka lain, Polres Kediri Kota akan memberikan info lebih lanjut.

“Kita masih fokus kepada empat tersangka anak berhadapan dengan hukum. Untuk yang lainnya masih kita dalami. Pengembangan akan kami infokan lebih lanjut,” pungkasnya.

Terungkapnya kasus tersebut bermula sejak adanya pelaporan pihak keluarga di Polsek Glenmore wilayah hukum Polresta Banyuwangi pada Sabtu (24/2/2024).

Kemudian, Polresta Banyuwangi melakukan koordinasi dengan Polres Kediri Kota atas pelaporan itu.

Polres Kediri Kota mengamankan empat santri dan menetapkannya sebagai tersangka. Keempat anak tersebut berinisial MN (18 tahun) alamat Sidoarjo, MA (18 tahun) alamat Kabupaten Nganjuk, AF (16 tahun) dengan alamat Denpasar Bali, dan AK (17 tahun) alamat Surabaya.