Kendati demikian, pencatatan transaksi melalui logbook ini, lanjut Mustika, justru menyulitkan pangkalan sehingga banyak terjadi kesalahan atau pemalsuan.

Untuk itu, Kementerian ESDM bersama PT Pertamina mengembangkan sistem pencatatan transaksi secara digital melalui merchant apps (MAP) yang disediakan oleh PT Pertamina.

“Sejak 1 Maret 2023 telah dilakukan pendataan dan atau pencocokan data pengguna LPG tabung 3 kg dan mulai 1 Januari 2024 hanya pengguna yang telah terdaftar yang dapat melakukan pembelian LPG tabung 3 kg tersebut,” kata dia.

Mustika menyebut setelah dievaluasi, ternyata masih ada subpenyalur yang belum 100% melakukan pencatatan transaksi dalam MAP.

Bahkan diketahui masih banyak yang datanya asal-asalan sehingga pihaknya melakukan sosialisasi transformasi pendistribusian tabung LPG 3 kg tepat sasaran.

Hal ini bertujuan untuk membuat para subpenyalur semakin tertib dan bersemangat dalam melakukan pencatatan transaksi melalui MAP.