Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kementerian ESDM dan PT Pertamina menggelar sosialisasi pendistribusian isi ulang subsidi LPG 3 kg agar tepat sasaran. Selain itu, juga sebagai bentuk pemenuhan kewajiban penyalur serta subpenyalur LPG 3 kg di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas), Jakarta.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Mustika Pertiwi mengungkapkan, subsidi energi, BBM, listrik dan liquified petroleum gas (LPG) tabung 3 kg mengambil porsi yang cukup besar dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

“Dalam APBN 2024, subsidi LPG tabung 3 kg dianggarkan sekitar Rp 87,45 triliun atau sekitar 46% dari total subsidi energi dan pemerintah menyediakan dana subsidi ini untuk melindungi kelompok masyarakat yang tidak mampu,” tuturnya melalui kanal YouTube Ditjen Migas, Senin (4/3/2024).

Namun, menurut Mustika, dalam kenyataannya subsidi tersebut dinikmati pula oleh masyarakat mampu sehingga berpotensi belum tepat sasaran. Oleh sebab itu, perlu dilakukan transformasi pendistribusian tabung LPG 3 kg agar tepat sasaran.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2011 terdapat empat kelompok yang berhak menggunakan tabung LPG 3 kg.

Kelompok tersebut adalah rumah tangga, digunakan untuk memasak dalam lingkup rumah tangga, usaha mikro, untuk memasak dalam lingkup usaha mikro, mesin penggerak kapal penangkap ikan dan petani untuk mesin pompa air.

“Untuk memastikan bahwa LPG tabung 3 kg ini benar-benar dikonsumsi oleh kelompok yang berhak, tentunya diperlukan sistem pencatatan transaksi yang transparan dan akuntabel dan selama ini subpenyalur melakukan pencatatan transaksi dalam logbook,” jelas Mustika.