Surabaya, ERANASIONAL.COM – Calon anggota DPD yang juga mantan ketua KPK Agus Rahardjo mendatangi Bawaslu RI untuk melaporkan dugaan kecurangan dalam pemilihan anggota DPD Jawa Timur.

Agus yang menjadi calon anggota DPD daerah pemilihan Jawa Timur itu merasa dirugikan.

Dia merasa dirugikan lantaran adanya perbedaan hasil jumlah suara yang tertera di formulir C-1 atau sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS, dengan lampiran formulir model D atau hasil pleno rekapitulasi tingkat kecamatan.

Agus menjelaskan data yang diterimanya terdapat perbedaan suara di tiga kabupaten di Madura, Jawa Timur.

Sebelumnya sampel data yang didapat ada perbedaan suara di tiga desa, namun hal ini terus terjadi hingga ke tingkat kabupaten.

“Sampling itu menunjukkan perubahan yang drastis antara C-1 menjadi lampiran model D, yang menguntungkan beberapa orang saja,” tegas Agus di Bawaslu RI, Jakarta, Rabu 13 Maret 2023.

Kata Agus sebelumnya dia sudah melaporkan dugaan kecurangan itu ke Bawaslu Jawa timur.

Lapaoran ke Bawaslu RI kata dia merupakan tindak lanjut dari laporan di bawaslu Jawa timur itu.

Menurut Agus Bawaslu Jatim tidak melakukan tindakan cepat untuk menyelidiki dugaan kecurangan yang terjadi.

Ia berharap Bawaslu pusat bisa merespons dengan cepat dugaan kecurangan yang merugikan dirinya.

Agus juga membawa sejumlah bukti-bukti adanya kecurangan perbedaan surat suara di sejumlah titik.

Diantaranya yang terjadi di tiga kabupaten di Madura yakni Kabupaten Sumenep, Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sampang.

Selain ke Bawaslu RI, Agus juga berencana melaporkan dugaan pelanggaran etik penyelenggara Pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

“Ada bukti yang melebihi yang kami bawa dari Jawa Timur titik contoh-contoh C-1 yang berubah menjadi lampiran D yang banyak itu titik itunya kami bawa, kami juga bawa bukti kecurangan itu,” ujar Agus.

“Mudah-mudahan ada langkah-langkah yang lebih baik setelah laporan saya ditindaklanjutkan,” pungkasnya. (*)