Jakarta, ERANASIONAL.COM – Seorang tersangka anggota non aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron akhirnya menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, buronan yang menerahkan diri itu bernama Masduki.

“DPO atas nama Masduki kasus PPLN Kuala Lumpur, pagi ini menyerahkan diri,” kata Brigjen Djuhadhani di Jakarta, Rabu 13 Maret 2024.

Djuhadhani mengatakan, usai tersangka menyerahkan diri, pihaknya segera menyerahkan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Selanjutnya akan kami serahkan ke JPU,” ujarnya.

Namun demikian, Djuhandhani menyebut, pihaknya masih mendalami di mana tersangka selama melarikan diri, dan apa alasan tersangka menyerahkan diri setelah dinyatakan buron.

Djuhandani menuturkan Bareskrim Polri telah menetapkan satu dari tujuh tersangka anggota non aktif PPLN Kuala Lumpur berinisial MKM sebagai DPO pada saat pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 8 Maret 2024.

Dalam kasus tersebut ada enam orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni UF selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur, PS, APR, A.KH, TOCR, dan DS, masing-masing berstatus anggota non-aktif, telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.