Menurut Djamaludin, seluruh pihak telah disuguhkan suatu perkara yang sesungguhnya dari awal bukan dimaksudkan sebagai upaya penegakan hukum.

Sebaliknya, kata dia, perkara itu tidak lain merupakan rangkaian sandiwara karya Firli Bahuri guna memuluskan rencananya melakukan tindak pidana pemerasan.

“Ibarat sebuah syair lagu ciptaan Iwan Fals, yaitu ‘maling teriak maling’, telah dipertontonkan ke hadapan seluruh rakyat Indonesia,”tegas Djamaludin.

Diketahui, saat ini pihak penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka atas tindak pidana korupsi dan tindak pidana pemerasan terkait dengan penyidikan atas perkara SYL.

Adapun SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total senilai Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian pada rentang waktu tahun 2020 hingga 2023.

Perkara pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL. (*)