Jakarta, ERANASIONAL.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap para tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (rutan) KPK, Jumat (15/3/2024). Pemanggilan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan pungli di rutan KPK.

“Telah dijadwalkan beberapa waktu lalu, untuk mereka dapat hadir sebagai tersangka pada hari ini di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Dari informasi yang dihimpun, total ada 15 orang terkait kasus ini yang dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK telah menjerat sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli rutan KPK. Penetapan tersangka ini berdasarkan pada hasil penyidikan yang tengah dilakukan KPK.

“Dalam proses penyidikan di KPK sudah pasti ada calon para tersangka. Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Ali Fikri menegaskan, KPK berkomitmen melakukan langkah-langkah penegakan hukum dalam kasus pungli di rutan KPK. Penegakan hukum dijalankan secara beriringan dengan proses etik maupun disiplin terhadap para pihak yang diduga terlibat.

KPK juga telah membentuk tim terdiri dari Inspektorat, Biro SDM, hingga Biro Hukum. Tim tersebut bertugas untuk menindaklanjuti persoalan pungli di rutan KPK baik dari segi etik, disiplin, maupun penindakan.

“Namun sekali lagi butuh proses kan, butuh waktu untuk kemudian menyelesaikan baik itu hukuman disiplin maupun proses penegakan hukum oleh Kedeputian Penindakan KPK,” ungkap Ali Fikri.