Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kementerian Ketenagakerjaan memberikan ancaman kepada perusahaan yang tidak atau telat membayar uang tunjangan hari raya (THR) pada Idulfitri 1445 Hijriah. Para perusahaan ini akan diwajibkan membayar tambahan sebesar 5% dari total THR yang harus diberikan kepada pekerja atau buruhnya.

“Dari total THR baik itu secara individu atau nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemanaker, Haiyani Rumondang, Senin (18/3/2024).

Menurut dia, pemerintah membuka peluang kepada perusahaan untuk menunda pembayaran. Akan tetapi, persyaratannya sangat ketat karena harus memiliki alasan yang terukur, serta disepakati bersama dengan para pekerja. Pemerintah juga mewajibkan adanya kepastian THR tersebut akan tetap dilunasi.

Berdasarkan Surat Edaran nomor M/2/HK.04/III/2024, seluruh perusahaan harus membayar THR paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum perayaan Lebaran 2024. Selain itu, perusahaan wajib membayarkan THR secara lunas atau tidak dicicil.

Pemerintah pun telah menetapkan skema perhitungan besaran THR yang wajib dibayarkan kepada pekerja atau buruh.

THR diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja PKWTT, PKWT, termasuk pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja yang belum genap satu tahun, mendapat THR secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan di kali 1 bulan upah.

Demikian pula dengan para pekerja atau buruh harian lepas; pemerintah mewajibkan perusahaan membayarkan THR sebesar satu bulan upah bagi yang sudah genap 12 bulan atau lebih. Besaran upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah per bulan dalam satu tahun terakhir.

Menurut Haiyani, perusahaan yang terkena denda juga harus tetap melunasi THR kepada karyawan. Dengan kata lain, perusahaan harus membayar THR ditambah 5% denda jika melanggar SE Kemenaker.

“Jadi denda pembayaran atau kewajiban pengusaha untuk membayar denda ini, tidak menghilangkan kewajibannya membayar hak pekerja yaitu THR keagamaan,” ujar dia.