Komite Pembiayaan LPEI, kata Alex, misalnya memberikan fasilitas kredit bermodalkan agunan PT PE berupa 3 unit ruangan kantor yang belum terbit sertifikat kepemilikan atas aset tersebut.

“3 unit urangan kantor di GB plaza yang belum diikat sempurna dan berisiko kegagalan pengikatan jaminan. Diduga komite pembiayaan menyetujui penambahan jaminan berupa fix aset yang belum ada dan belum dilakukan penilaian oleh apraisal,” ujar Alex.

Abaikan Kondisi Keuangan Debitur
KPK juga menduga LPEI mengabaikan kondisi keuangan dalam laporan PT PE yang tidak sesuai dengan persyaratan financial covenant. Current Ratio PT PE, lanjut Alex, lebih kecil dari 1 kali yang seharusnya minimal satu kali curent ratio.

“Artinya kalau perusahaan itu pailit kemudian apa asetnya, mestinya kalau current ratio di atas satu itu bisa digunakan untuk membayar fasilitas kredit, persyaratan itu sudah ditentukan oleh lembaga LPEI,” kata dia.

LPEI juga dianggap mengabaikan debt to equity ratio (rasio utang dan modal) PT PE yang lebih besar dari 4 kali, padahal seharusnya maksimal 4 kali. Selain itu, kata Alex, terdapat dugaan PT PE memanipulasi laporan keuangan sehingga meningkatkan nilai valuasi PT PE.

“Ini beberapa dugaan fraud yang dilakukan, tidak telitinya dari eks Komite Kredit dari LPEI dalam menganalisis laporang keuangan PT PE,” ujar Alex.