Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ugkap modus yang digunakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo mengatakan, para tersangka memanfaatkan celah dalam pembuatan RPTKA untuk meminta sejumlah uang kepada agen.

“Kewenangan pengelolaan RPTKA di Dirjen Binapenta (Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan), dari sini ternyata ada celah-celah dalam pembuatan RPTKA, di antaranya harus ada wawancara,” ucap Budi, dikutip dari Kompas, Senin 9 Juni 2025.

“Wawancara seharusnya setelah pengajuan online dari para TKA ini mengajukan data-data secara online akan diverifikasi terlebih dahulu apakah sudah lengkap atau tidak,” tambahnya.

Namun, kata Budi, jika data yang diajukan tidak lengkap akan diberitahukan dalam waktu lima hari.

“Ketika lima hari belum ada perbaikan terhadap kekurangan lengkap administrasi, maka harus mengajukan pengajuan baru. Hal-hal ini lah yang dipakai para tersangka tadi untuk melakukan pemerasan,” jelasnya.

Di mana para agen harus memberikan sejumlah uang kepada Ditjen Binapenta untuk mengetahui kepastian diterima tidaknya pengajuan pembuatan RPTKA tersebut.

Contohnya kata dia, ketika syarat administrasi tidak lengkap, bagi para agen yang mengurus TKA ini telah menyerahkan sejumlah uang, karena sudah mengetahui bahwa untuk mengurus itu sudah diminta, maka pemberitahuannya tidak secara online,” ujarnya.

Melainkan pemberitahuannya akan diberikan secara pribadi melalui Aplikasi perpesanan WhatsApp (WA) kepada para pengurus atau agen, sehingga mereka pun akan segera melengkapi. []