Tangerang, ERANASIONAL.COM – RP, 22, warga negara asing (WNA) asal Portugal membawa kokain cair dibekuk di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Pelaku membawa zat adiktif terlarang tersebut dengan memasukkannya ke dalam botol sampo.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Zaky Firmansyah mengatakan, kecurigaan pihaknya terhadap pelaku yang terbang dari Lisbon transit di Dubai dengan tujuan Jakarta yang menaiki pesawat Emirates saat tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, karena gerak-geriknya mencurigakan saat hendak diperiksa.

“Petugas yang melakukan pengawasan di area kedatangan penumpang internasional menaruh kecurigaan dari perilaku RP yang ragu-ragu dan beberapa kali berhenti berjalan sembari menelpon saat memasuki area pemeriksaan. Hingga akhirnya, kecurigaan itu berbuah hasil,” ujarnya, Senin (25/3/2024).

Zaky menuturkan, petugas pun menemukan zat adiktif terlarang saat memasukan barang milik pelaku berupa koper di dalam mesin x-ray. Petugas pun mengarahkan pelaku ke jalur merah oleh petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari dalam koper pelaku, petugas menemukan kejanggalan terhadap 2 botol sampo dan 1 botol sabun yang dibungkus dengan plastik dengan berat 2.500 gram. Saat dibuka, ketiga botol tersebut mengeluarkan bau kimia yang tidak menyerupai wangi sampo dan sabun pada umumnya,” jelasnya.

“Petugas pun melakukan uji terhadap isi ketiga botol tersebut, dan kedapatan menunjukan hasil positif narkotika golongan I jenis kokain,” sambungnya.

Zaky menjelaskan, pelaku mengaku jika kedatangannya ke Indonesia dengan tujuan liburan ke Bali. Pelaku mengaku jika barang tersebut merupakan titipan dan tidak mengetahui terkait isinya yang diterimanya sebelum penerbangan.

“RP mengaku pemilik barang dikenalkan oleh temannya berinisial J di Portugal dan diiming-imingi upah sebesar EUR 6.000 untuk mengantar barang tersebut hingga tujuan akhir di Bali,” katanya.

Zaky menambahkan, atas temuan tersebut, pihaknya menyerahkan pelaku beserta barang buktinya ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, guna melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Terhadap penindakan tersebut, dilakukan proses pengembangan guna penelusuran lebih lanjut dengan membentuk tim gabungan.

“Berdasarkan hasil control delivery di Bali, tim gabungan meringkus 2 tersangka lainnya yang diketahui sebagai penerima barang tersebut. Keduanya WNA asal Portugal pria berinisial FS, 38, dan LN, 42, beserta barang bukti berupa kokain bubuk siap pakai seberat kurang dari 1 gram saat penggerebekan di villa milik FS yang merupakan relasi dari RP,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.