Untuk diketahui, dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyampaikan suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka seharusnya nol di seluruh provinsi dan luar negeri pada Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan dalam bagian pokok perkara berkas permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan ke MK.

Di halaman 19, dicantumkan tabel berisi perolehan suara Prabowo-Gibran yang menurut Tim Hukum Ganjar-Mahfud seharusnya diberi nol suara di seluruh provinsi dan luar negeri.

Alasannya, perolehan suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 dalam perhitungan KPU merupakan hasil kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Maka dari itu, seharusnya tidak dihitung alias nol.

“Kesalahan perhitungan yang menimbulkan selisih suara di atas terjadi karena adanya: (i) pelanggaran yang bersifat TSM, dan (ii) pelanggaran prosedur pemilihan umum, yang merusak integritas Pilpres 2024 dan merupakan pelanggaran terhadap asas-asas dalam pelaksanaan pemilihan umum, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945,” mengutip berkas permohonan. []