Jakarta, ERANASIONAL.COM – Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan termasuk pensiunan TNI-Polri serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di beberapa daerah telah dilaksanakan mulai minggu lalu (22/3/2024). Lantas, bagaimana dengan ASN pusat dan sejumlah daerah lain ?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pencairan THR untuk PNS dan aparat TNI – Polri aktif paling lambat dilakukan pada 10 hari kerja hingga masuk ke rekening.

“Paling cepat 10 hari (kerja), paling lambat ya, diharapkan sebelum lebaran sudah bisa dibayarkan semua,” kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip Rabu (27/3/2024).

Sri Mulyani mengungkapkan pihaknya terus menanti penyerahan SPM atau Surat Perintah Membayar-nya dari seluruh bendahara-bendahara.

“Jadi belum terdapat atau belum dapat update dari yang sudah dibayarkan tetapi dari para bendahara, Satker (Satuan Kerja), mereka sudah menyampaikan SPM-nya kepada kita,” kata Sri Mulyani.

Dia berjanji akan melihat laporan berapa yang sudah yang sudah dibayarkan. Adapun, hingga 24 Maret 2024, Sri Mulyani menuturkan pencairan THR untuk pensiunan PNS, TNI dan Polri telah mencapai Rp 13,4 triliun.

Secara lebih rinci, Sri Mulyani menyampaikan bahwa Rp3,2 triliun untuk TNI, Polri dan ASN pusat sebanyak 625.112 pegawai berasal dati 4.722 satker.