Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut dalil yang diajukan oleh para pemohon terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 dianggap tidak memiliki bukti yang kuat dan cacat formil. Pernyataan ini disampaikan oleh KPU dalam sidang perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Kamis (28/3/2024).

Para pemohon yang dimaksud adalah gugatan dari pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Kedua pihak tersebut menyatakan KPU telah melanggar aturan yang mereka buat sendiri dengan menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden nomor urut 2. Oleh karena itu, dalam petitumnya, mereka meminta diskualifikasi Gibran dan pengulangan pemungutan suara tanpa pasangan Prabowo-Gibran.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim, menyatakan apa yang disampaikan oleh para pemohon tidaklah relevan, aneh, dan tak terbukti. Selama proses pemilu, mulai dari pendaftaran hingga debat Pilpres 2024, tidak ada satu pun pemohon yang menyatakan keberatan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.

“Hal tersebut tidak terbukti karena pemohon tidak pernah mengajukan keberatan kepada KPU. Sebaliknya, pemohon bersama pasangan calon nomor urut 2, turut serta dalam seluruh tahapan proses pemilu, termasuk debat pasangan calon,” ujar Hifdzil di sidang MK.

Hifdzil menambahkan dalil pemohon terkait tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran pasangan calon baru diajukan setelah penghitungan suara dilakukan.

“Pertanyaannya adalah, jika pemohon memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2024, apakah mereka akan menyatakan ketidakpenuhan syarat formil? Tentu tidak. Oleh karena itu, dalil pemohon yang menyatakan bahwa KPU dengan sengaja menerima pasangan calon nomor urut 2 secara tidak sah dan melanggar hukum adalah tidak terbukti,” pungkas Hifdzil.