Jakarta, ERANASIONAL.COM – Masa pelaporan khusus untuk Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi akan habis masa waktunya pada 31 Maret 2024. Mengutip akun sosial media Ditjen Pajak RI, layanan pelaporan SPT tetap buka pada hari Sabtu dan Minggu.
“Kantor Pajak tetap membuka layanan pajak pada tanggal 30-31 Maret 2024 bagi #KawanPajak untuk melaporkan SPT Tahunan,” tulis keterangan tersebut, Sabtu 30 Maret 2024.

Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan jadwal dan lokasi layanan di luar kantor, di bit.ly/JadwalPojokPajakMaret.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau kepada masyarakat wajib pajak untuk segera lapor SPT.

“Jelang penutupan Maret saya imbau untuk penyerahan SPT bagi seluruh warga negara yang memiliki pendapat di atas pendapatan tidak kena pajak itu untuk menyampaikan secara tepat waktu dan tentu tepat informasi,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers APBN di kantornya, Jakarta, dikutip Selasa (26/3/2024).

Mantan petinggi Bank Dunia ini menegaskan, pelaporan SPT ini merupakan bagian dari kewajiban perpajakan untuk mereka yang mampu membayar pajak. Melalui pembayaran pajak ini, pemerintah menurutnya bisa menjalankan roda pemerintahan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu hingga pembangunan infrastruktur dan menyokong kebutuhan barang publik.

Di Istana Negara, Sri Mulyani menegaskan bahwa dirinya berharap DJP Kemenkeu juga bisa terus mengedukasi masyarakat terkait kewajiban perpajakannya itu.