Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menggelar sidang dengan agenda kesimpulan para pemohon, termohon dan pihak terkait dalam perkara perselisihan hasil Pemilu atau sengketa Pilpres 2024.

Namun MK membuka kesempatan bagi para pemohon I dan II, termohon, pihak terkait dan Bawaslu RI menyampaikan kesimpulan paling lambat Selasa 16 April 2024.

MK meminta pihak terkait untuk menyampaikan kesimpulan dalam tertulis yang nantinya menjadi bahan pertimbangan delapan hakim konstitusi memutus perkara sengketa Pilpres pada 22 April 2024.

Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud akan memberikan kesimpulan pada Selasa 16 April 2024.

Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan kesimpulan tertulis dan akan diserahkan ke MK, Selasa 16 April 2024.

Kesimpulan yang disampaikan kubu Ganjar-Mahfud kata Ronny, tidak terlepas dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Di antaranya soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang tidak diubah.

Yang masih menggunakan yang lama dengan mensyaratkan capres/cawapres minimal berusia 40 tahun.