Fakta tersebut membuat pencalonan Gibran cacat prosedur karena Wali Kota Solo itu masih berusia 36 tahun.
“Itu diperkuat dengan keputusan DKPP yang memutus ketua KPU beserta komisioner lainnya melanggar etik karena tidak melaksanakan tata kelola kepemiluan terkait dengan pencalonan Gibran,” ujar Ronny, Senin 15 April 2024 dikutip dari Kompas TV
“DKPP menilai ketua dan semua komisioner KPU melanggar kode etik sebab keadaan hukum sekarang berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya dan berbeda dengan putusan-putusan MK sebelumnya,” tambahnya.
Ronny juga menyoroti beberapa hakim Konstitusi yang tidak puas mendengar jawaban KPU mengenai Sirekap, seperti Hakim Enny Nurbaningsih.
Meski KPU beberapa kali menyampaikan Sirekap hanya alat bantu, Ronny menilai permintaan hakim MK untuk meminta jawaban secara lengkap sebagai penilaian apakah KPU menjalankan arahan dari Bawaslu memperbaiki Sirekap.
“Dengan kata lain, fakta persidangan ini menunjukkan betapa amburadulnya pilpres kali ini,” ujar dia.
Kemudian, mengenai fakta yang terungkap dalam persidangan soal keterkaitan bansos dalam kecurangan Pilpres 2024.
Menurut Ronny, fakta persidangan yang menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju di MK benar-benar menunjukkan bansos erat kaitannya dengan Pilpres 2024.
Sebab, merujuk berbagai indikator, bansos yang muncul terutama pada Januari-Maret 2024 tidak sesuai dengan perundang-undangan yang ada.
Semisal bansos El Nino, dibandingkan 2021 tingkatannya lebih parah tapi justru bansos El Nino sama sekali tidak ada.
“Sementara El Nino akhir 2023 dan awal 2024 lebih rendah dibanding 2021 tapi muncul bansos El Nino,” ujar Ronny. []
Tinggalkan Balasan