Jakarta, ERANASIONAL.COM – Mobil terpidana, Mario Dandy Satriyo berupa Jeep Rubicon dilakukan pelelangan oleh Kejari Jakarta Selatan.

Adapun harganya sebesar Rp809 juta, yang mana diunggah ke akun medsos milik Kejari.

“Harga limit Rp 809.300.000,” tulis harga mobil Jeep Rubicon yang terposting dalam pengumuman Kejari Jaksel di akun Instagramnya, @kejari_jakarta_selatan sebagaimana dilihat pada Minggu, 21 April 2024.

Dalam postingan pengumuman yang disampaikan Kejari Jaksel itu, tertera soesifikasi mobil hingga nama pemilik mobil tersebut.

Mobil Jeep Rubicon Wrangler itu merupakan barang rampasan dari terpidana Mario Dandy.

Adapun lelang bakal digelar pada Jumat, 26 April 2024 melalui aplikasi lelang, yang mana batas akhir lelang disebutkan pada tanggal yang sama dengan waktu pukul 10.00 WIB waktu server.

Adapun pelelangan itu dilakukan Kejari Jaksel dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.

Pelelangan atas barang rampasan Negara itu pun dilakukan berdasarkan Putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Surat Keputusan Izin Lelang dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

dapun saat melakukan aksi penganiayaannya terhadap David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas menggunakan mobil Jeep tersebut.

Mobil mewah itu lantas disita sebagai barang bukti oleh polisi hingga kejaksaan, yang akhirnya kasus tersebut sampai ke pengadilan. []