Hermanto yang hanya menjabat sebagai Sekretaris Dirjen PSP, mengaku tidak memiliki akses langsung untuk menyampaikan permintaan tersebut kepada SYL, yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan). Hermanto menyampaikan permintaan tersebut melalui Muhammad Hatta, eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, yang juga tersangka pada persidangan tersebut.

“Saya nggak ada punya akses langsung ke Pak Menteri,” kata Hermanto. “Sepengetahuan saksi ada yang menyampaikan? siapa?” tanya Jaksa Meyer. “Saya perkenalkan dengan melalui Pak Hatta, silahkan dengan Pak Hatta saja,” jawab Hermanto.

Setelah para pimpinan Kementan melakukan koordinasi, Hermanto mengatakan Kementan memberikan permintaan yang semula diminta Rp12 miliar, menjadi Rp5 miliar.

“Nggak, kita tidak penuhi. Saya dengar tidak dipenuhi. Saya dengar mungkin nggak salah sekitar Rp5 miliar atau berapa, yang saya dengar-dengar,” kata Hermanto.

Hingga akhirnya auditor BPK tersebut menerima uang tersebut dan BPK memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK.

Hingga saat ini, Jaksa KPK maupun KPK sendiri masih belum memberikan pernyataan akan melakukan tindakan apa terkait hal tersebut. BPK sebagai salah satu instansi yang terungkap memiliki keterlibatan dalam pelanggaran tersebut juga belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut.