Jakarta, ERANASIONAL.COM – Basuki Tjahaja Purnama dan Anies Baswedan tidak bisa berpasangan di Pilkada DKI Jakarta.

Hal itu diutarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta.

Penyebabnya karena berdasarkan aturan yang ada di dalam Undang-Undang Pilkada No 8 Tahun 2015 pasal 7 huruf O, mantan gubernur tidak diperbolehkan maju sebagai calon wakil gubernur di daerah yang pernah dipimpinnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya, Jumat 10 Mei 2024.

“Saya koreksi dulu ya, aturan itu bukan aturan melarang mantan gubernur untuk maju lagi. Jadi di Undang-Undang tentang Pilkada dalam Pasal 7 ayat 2 huruf O itu, adalah yang dilarang gubernur untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama,” jelas Dody dikutip dari Kompas TV, Sabtu 11 Mei 2024.

“Jadi bukan berarti yang pernah jadi gubernur enggak boleh maju lagi sebagai gubernur, boleh. Tapi kalau menjadi wakil gubernur itu tidak diperbolehkan oleh undang-undang,”sambungnya.

Sebelumnya santer diberitakan pria yang akrab disapa Ahok itu akan berpasangan dengan Anies Baswedan di Pilkada DKI Jakarta.

Belum dapat dipastikan siapa yang akan menjadi calon gubernur maupun wakil gubernurnya karena masih sebatas wacana. []