Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah bisa menjadi tersangka pasif kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri.

Kata Ali, jika Nayunda Nabila mengetahui uang yang telah dinikmatinya tersebut bersumber dari hasil korupsi dia bisa ditetapkan tersangka.

Diketahui, Nayunda Nabila merupakan artis yang diduga menerima uang dan barang dari SYL, terdakwa kasus korupsi di lingkungan Kementan dan tersangka TPPU.

“Bisa sangat sah ataupun boleh menurut hukum ketika kemudian ternyata ada kesengajaan turut menikmati dari hasil kejahatan. Maka dalam proses TPPU, ada yang disebut dengan pelaku pasif,” kata Ali Fikri di Jakarta pada Jumat 24 Mei 2024.

Ali menjelaskan, dalam mengusut kasus dugaan TPPU, penyidik menelusuri aliran uang hasil korupsi yang mengalir kepada siapa saja.

Termasuk aliran uang yang diduga mengalir ke Nayunda Nabila.

Adapun Nayunda sudah diperiksa KPK untuk digali kesaksiannya mengenai dugaan aliran dana dari SYL yang diduga berasal dari korupsi.

“Ini kaitannya kemarin kan dengan aliran uang dari tersangka SYL,” ujar Ali.