Jakarta, ERANASIONAL.COM – Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Kosupsi (KPK) untuk melaporkan dugaan persekongkolan dan korupsi yang dituduhkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Dalam laporan tersebut, Jampidsus disebut bersama mantan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaaan Agung, Syaifudin Tagamal menjual murah aset sitaan dalam kasus korupsi Jiwasraya.
“Aparat penegak hukum yang berwenang memberantas korupsi, tetapi diduga nyambi korupsi,” kata anggota KSST sekaligus Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Senin (27/5/2024).
Dalam laporan tersebut, KSST menyoroti pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT. Gunung Bara Utama (PT. GBU). Kejaksaan menyita saham perusahaan ini karena berkaitan dengan salah satu terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat.
KSST mengklaim harga saham PT GBU tersebut sebenarnya mencapai Rp12 triliun. Akan tetapi, dalam proses lelang, PPA Kejaksaan usai mendapat persetujuan Jampidsus memenangkan PT. Indobara Utama Mandiri (IUM) yang menawarkan pembelian lelang dengan harga penawaran Rp 1,945 triliun.
“Menggunakan modus operandi mark down atau merendahkan nilai limit lelang dari Rp 12 triliun, menjadi Rp 1,945 triliun,” ungkap Sugeng.
Hal ini merujuk pada nilai total keekonomian atau nilai pasar wajar (fair market value) satu paket saham PT. GBU yang sebenarnya memiliki cadangan Resources 372 juta MT; total reserves sebanyak 101.88 juta MT, dan nilai infrastruktur hauling road 64 km dan jetty.
Tinggalkan Balasan