Jakarta, ERANASIONAL.COM – Komisi III DPR RI akan memanggil Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Keduanya dipanggil terkait dugaan anggota Densus 88 menguntit Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Ardiansyah.
Hal itu diutarakan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto. Kata dia, pemanggilan Kapolri dan Jaksa Agung ini untuk meminta penjelasan guna mencegah opini yang berkembang luas di masyarakat.
Bahkan, sudah ada pihak yang menilai bahwa ada tekanan ke Kejagung yang saat ini sedang menangani kasus-kasus besar, seperti kasus korupsi timah senilai Rp 271 triliun.
“Kalau aku berpendapat hari ini kan tentu saya juga pakai opini toh, persepsi toh, itu keliru. Nanti bisa salah malah memperburuk situasi. Jadi seperti dulu saja, kita perjelas nanti dalam rapat di Komisi III,” ujar Bambang, dikutip dari Kompas TV, Selasa 28 Mei 2024.
Bambang menambahkan Komisi III DPR RI telah menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan mitra kerja, termasuk menjadwalkan rapat kerja dengan Kapolri dan Jaksa Agung selaku mitra kerja.
Namun, Komisi III DPR RI saat ini lebih mengutamakan penyelesaian anggaran dan rapat konsultasi pimpinan.
Untuk peristiwa anggota Densus membuntuti Jampidsus akan diberikan waktu tersendiri, seperti saat Komisi III DPR RI memanggil Kapolri Listyo untuk meminta penjelasan soal kasus kematian Brigari Yosua Hutabarat.
“Jadi nanti resmi seperti dulu diundang,” ujar Bambang.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menyampaikan pemanggilan terhadap Jaksa Agung dan Kapolri merupakan hal penting.
Hal ini diperlukan untuk mendapat penjelasan mengenai isu dugaan anggota Densus 88 tertangkap basah saat memantau gerak-gerik Jampidsus Febrie Adriansyah.
“Saya pikir itu suatu isu yang tidak mungkin untuk tidak ditanyakan. Justru kalau kami tidak menanyakan, nanti rakyat akan bertanya-tanya ada apa dengan polisi,” ujar Arteria, Minggu 26 Mei 2024.
“Seandainya itu benar terjadi, ini sangat memprihatinkan. Mudah-mudahan semua pihak mampu menahan diri, semua pihak mampu bekerja secara profesional,”sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Febrie Ardiansyah diduga dibuntuti oleh anggota Densus 88 di sebuah restoran Perancis di Cipete, Jakarta Selatan, pada Minggu 19 Mei 2024.
Kemudian, disebutkan bahwa anggota Densus 88 yang membuntuti Febrie berjumlah dua orang.
Aksi anggota Densus 88 tersebut lantas diketahui oleh Polisi Militer (PM) yang telah ditugaskan mengawal Febrie semenjak Kejagung mengusut kasus korupsi timah senilai Rp 271 triliun. []
Tinggalkan Balasan