Jakarta, ERANASIONAL.COM – Kepala Staf Kepresidenan RI (KSP) Moeldoko menekankan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera sistemnya bukan berupa potong gaji atau iuran, namun berupa tabungan.

Moeldoko menjelaskan, tujuan dari Tapera ini adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin menunjukkan kehadiran pemerintah dalam semua situasi yang dihadapi masyarakatnya, khususnya persoalan-persoalan terkait sandang, pangan, dan papan.

“Nah, Tapera berkaitan dengan papan. Itu tugas konstitusi, karena ada UU-nya yang harus dijalankan seorang presiden. Dasar hukum Tapera ini ada UU Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman, serta UU Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, ini diatur oleh UU,” ungkap Moeldoko, saat konferensi pers, Jumat (31/5/2024).

Menurut Moeldoko, dalam Undang-Undang memang diwajibkan. Nanti pada akhirnya, apabila pada usia pensiun selesai, bisa ditarik dalam bentuk uang yang fresh.

“Kalau pada usia pensiun selesai, bisa ditarik dalam bentuk uang yang fresh, melalui pemupukan,” kata Moeldoko.

Moeldoko berharap bisa diberikan kesempatan kepada pemerintah untuk bekerja memikirkan cara yang terbaik untuk berkomunikasi dan berdialog dengan masyarakat dan dunia usaha.

“Kita masih ada waktu sampai dengan 2027. Jadi enggak usah khawatir. Kita juga membangun sistem pengawasan pengelolaan keuangan untuk menjamin dana keluar dengan baik akuntabel dan transparan, ada OJK di situ, ada komite, tapi OJK fungsinya pengawasan,” ujar Moeldoko.