Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril menegaskan, sistem KRIS mewajibkan rumah sakit untuk mengisi satu kamar rawat inap maksimal empat tempat tidur dengan jarak 1,5 meter.

Syahril menyebut, pengurangan jumlah tempat tidur dalam satu kamar ini bukan berarti rumah sakit mengurangi jumlah ketersediaan tempat tidur. Tempat tidur yang dikurangi di dalam satu ruangan dapat dipindahkan ke ruangan lainnya, baik ruangan lama atau baru sehingga jumlah tempat tidur akan tetap sama.

Selain satu kamar diisi maksimal empat tempat tidur, Syahril juga mengungkapkan bahwa tabung oksigen dan bel untuk memanggil tenaga kesehatan (nurse call) wajib disediakan rumah sakit untuk masing-masing tempat tidur.

“Oksigen, kemudian bel harus satu-satu. Kamar mandi juga harus di dalam karena, kan, di beberapa rumah sakit [kamar mandi] kelas tiganya masih di luar,” ujar dr. Syahril di Kantor Kemenkes RI.

Baca: Tok! Karyawan Punya Rumah Tetap Dipotong Gaji Buat Tapera
Berkaitan dengan penerapan KRIS, Perpres No 59/2024 telah mengatur 12 persyaratan mengenai fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS.

12 syarat itu tertuang dalam Pasal 46 A Ayat 1, yaitu:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.

2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.

3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.

5. Adanya nakas per tempat tidur.

6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat Celcius.

7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).

8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.

9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.

10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.

12. Outlet oksigen.