Jakarta, ERANASIONAL.COM – Sebuah unggahan dibangikan Mantan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD di halaman media sosialnya.
Dia mengaku menerima kiriman sebuah pepatah asal Negara Turki berbau kritik pada pemerintahan. Hal ini dibagikannya pada akun resmi pribadinya di media sosial X, dulunya bernama Twitter.
Dalam unggahan tersebut, dia menyematkan gambar berisi isi pepatah Turki dalam bahasa Inggris. Pakar hukum ini pun memberikan penjelasan atau terjemahan dalam bahasa Indonesia sebagai cuitannya.
“Seorang teman mantan pejabat tinggi mengirim pepatah Turki ini kepada saya: ‘Kalau badut menghuni istana, dia bukannya jadi raja; melainkan istana lah yang menjadi panggung sirkus.’,” kata Mahfud dikutip dari akun @mohmahfudmd, Kamis (6/6/2024).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi mengklaim tak mendapat penjelasan apa pun dari rekannya tentang maksud dari pepatah Turki tersebut. Termasuk, dia juga tak menjelaskan lebih detil maksudnya mengunggah kiriman temannya ini.
“Dia tak menjelaskan apa pun dan hanya bilang, ‘Ini pepatah Turki’,” tulis Mahfud.
Dalam beberapa hari terakhir, Mahfud memang kembali mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Agung yang merevisi PKPU tentang Pilkada.
Dalam putusan tersebut, MA mengubah batas usia calon gubernur dan calon wakil gubernur pada Pilkada 2024. Awalnya, para calon wajib berusia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran ke KPU atau 27-29 Agustus 2024. Kini, aturan tersebut menjadi berusia minimal 30 tahun saat calon yang menang dilantik menjadi gubernur atau wakil gubernur.
Putusan ini kemudian dihubungkan dengan rencana putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep yang ingin maju di Pilkada DKI Jakarta. Sebelum putusan MA, Kaesang tak bisa ikut kontestasi politik karena masih berusia 29 tahun 7 bulan saat pendaftaran calon di KPU. Kini, Kaesang bisa maju karena akan genap 30 tahun pada 25 Desember mendatang.
Mahfud pun menyindir cara pemerintah melanggengkan kekuasaan dengan mengubah hukum. Hal ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah batas usia calon presiden dan wakil presiden sehingga putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka bisa maju. Dalam Pemilu 2024, pemerintah kemudian dituduh membantu anak Jokowi tersebut sehingga menang dan menjadi wapres terpilih.
Kini, giliran Mahkamah Agung yang membantu Kaesang meraih jabatan politik tingkat provinsi.
“Itu konsekuensi, jadi bahan cemoohan di publik, sehingga kita pun malas lah mengomentari kayak gitu-gitu, biar nanti busuk sendiri, ini sudah busuk, cara berhukum kita ini sudah busuk sekarang,” kata Mahfud dalam video yang diunggah di kanal YouTube Mahfud MD Official.
Tinggalkan Balasan