Namun, dia tidak menghuni rumah tahanan melainkan ditempatkan di pusat pelayanan terpadu rumah sakit (RS) Bhayangkara.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, tersangka Briptu FN dalam status sebagai tahanan Polda Jawa Timur dan proses hukum tetap berjalan.

Mengingat tersangka memiliki 3 anak balita yang harus dirawat, sehingga ada hak eksklusif anak di situ sesuai aturan Undang-Undang kan seperti itu.

“Sehingga terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara Polda Jatim,” ucapnya.

Hingga saat ini kondisi tersangka Briptu FN masih mengalami trauma mendalam.

Karena tersangka juga mengalami luka bakar pada kedua lengan tangan dan tubuh bagian depan saat berusaha menyelamatkan suaminya.

“Tersangka juga berupaya untuk menolong korban yang terlanjur terbakar,” bebernya.

Dirmanto mengatakan, penyidik akan memeriksa kejiwaan Briptu FN dengan melibatkan psikiatri karena kondisi tersangka yang trauma berat usai kejadian tersebut.

“Tersangka ini masih trauma mendalam. Kami akan trauma healing dan libatkan psikiatri. Kami prihatin betul dengan terjadinya peristiwa ini,” jelas Dirmanto.

Diberitakan sebelumnya, FN nekat membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono hingga mengalami luka bakar 96 persen di rumah mereka Asrama Polisi Kota Mojokerto, Sabtu 8 Juni 2024.

Pembakaran itu diduga karena FN jengkel terhadap suaminya lantaran uang belanja yang seharusnya untuk keperluan keluarga dibuat untuk bermain judi online.

Korban merupakan anggota Polri yang berdinas di Polres Jombang yang meninggal dalam perawatan di Rumah Sakit (RS) Dokter Wahidin Sudiro Husodo karena luka bakar.

Sementara tersangka Briptu FN berdinas di Satuan Lalu Lintas Polres Mojokerto Kota. []