Surabaya, ERANASIONAL.COM – Tiga anak Polwan Briptu Fadhilatun Nikmah (FN) yang bakar suaminya RDW, kini diurus Polda Jawa timur.
Diketahui ketiga bocah itu kini kehilangan ayahnya yang meninggal dunia akibat luka bakar serius.
Sedangkan ibunya, Briptu FN ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebagai informasi, anak pertama tersangka Briptu FN dan Briptu RDW masih berusia 2 tahun.
Sedangkan anak kedua dan ketiga merupakan anak kembar yang masih berusia 4 bulan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombe Pol Dirmanto mengatakan, Polda Jawa Timur memberikan hak eksklusif terhadap nasib ketiga anak dari tersangka dan korban.
Pemberian hak eksklusif terhadap ketiga anak tersebut sesuai dalam aturan Undang-Undang dengan menempatkan ketiga anak tersebut di pusat pelayanan terpadu rumah sakit (RS) Bhayangkara Polda Jawa Timur.
“Polda Jawa Timur memberikan hak eksklusif terhadap ketiga anak dari tersangka dan korban sesuai dalam aturan hukum yang berlaku dalam Undang-Undang KDRT,”jelas Kombes Dirmanto, dikutip Eranasional, Selasa 11 Juni 2024.
Kata dia, ketiga anak tersebut kini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara bersama ibunya atau tersangka.
Dia mengatakan, Briptu FN sudah ditahan setelah ditetapkan tersangka.
Namun, dia tidak menghuni rumah tahanan melainkan ditempatkan di pusat pelayanan terpadu rumah sakit (RS) Bhayangkara.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, tersangka Briptu FN dalam status sebagai tahanan Polda Jawa Timur dan proses hukum tetap berjalan.
Mengingat tersangka memiliki 3 anak balita yang harus dirawat, sehingga ada hak eksklusif anak di situ sesuai aturan Undang-Undang kan seperti itu.
“Sehingga terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara Polda Jatim,” ucapnya.
Hingga saat ini kondisi tersangka Briptu FN masih mengalami trauma mendalam.
Karena tersangka juga mengalami luka bakar pada kedua lengan tangan dan tubuh bagian depan saat berusaha menyelamatkan suaminya.
“Tersangka juga berupaya untuk menolong korban yang terlanjur terbakar,” bebernya.
Dirmanto mengatakan, penyidik akan memeriksa kejiwaan Briptu FN dengan melibatkan psikiatri karena kondisi tersangka yang trauma berat usai kejadian tersebut.
“Tersangka ini masih trauma mendalam. Kami akan trauma healing dan libatkan psikiatri. Kami prihatin betul dengan terjadinya peristiwa ini,” jelas Dirmanto.
Diberitakan sebelumnya, FN nekat membakar suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono hingga mengalami luka bakar 96 persen di rumah mereka Asrama Polisi Kota Mojokerto, Sabtu 8 Juni 2024.
Pembakaran itu diduga karena FN jengkel terhadap suaminya lantaran uang belanja yang seharusnya untuk keperluan keluarga dibuat untuk bermain judi online.
Korban merupakan anggota Polri yang berdinas di Polres Jombang yang meninggal dalam perawatan di Rumah Sakit (RS) Dokter Wahidin Sudiro Husodo karena luka bakar.
Sementara tersangka Briptu FN berdinas di Satuan Lalu Lintas Polres Mojokerto Kota. []
Tinggalkan Balasan