Jakarta, ERANASIONAL.COM – Oknum Perwira TNI yang bertugas di Brigif 3/Tri Budi Sakti (TBS) Sulsel, Letda R, masih menjalani pemeriksaan usai diduga menyelewengkan dana satuan senilai Rp 867 juta untuk judi online. Letda R pun ditahan di Denpom XIV/4 Makassar.

“Masih penahanan sementara dan dicopot dari jabatan, untuk pidananya masih dalam proses. Ditahan di Denpom Makassar,” kata Kapen Kostrad, Kolonel Hendhi Yustian, dikutip Kumparan.com, Minggu (16/6/2024).

Hal senada dikatakan Kadispenad TNI AD, Brigjen Kristomei Sianturi. Dia memastikan Letda R masih diperiksa. Dengan demikian, belum dapat dijelaskan secara rinci sanksi yang dikenakan terhadap Letda R.

“Sampai saat ini yang bersangkutan masih dalam penahanan sementara dalam rangka pemeriksaan dan penyidikan. Masih berproses, kita tunggu hasilnya,” ucap dia.

Sebelumnya, Letda R mengaku akan melunasi uang satuan yang dia selewengkan untuk judi online senilai Rp 876 juta. Adapun kasus itu terungkap ketika Letda R yang berdinas di bagian keuangan diminta untuk menyerahkan dana oleh Pasi Log Brigif 3/TBS.

Namun demikian, Letda R tak kunjung menyerahkan uang itu. Akhirnya, dia diperiksa dan mengakui uang sudah habis untuk bermain judi online.

Letda R kini sudah diamankan di Sel Jaga Satria Brigade.

Letda R mengaku sudah bermain judi online sejak Agustus 2023. Awalnya, dia bermain kecil-kecilan, namun lama-lama ketagihan. Akhirnya, uang milik satuan pun terpakai.