Jakarta, ERANASIONAL.COM – Satgas pemberantasan judi online terus bergerak.

Kali ini ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto menyatakan, pihaknya melakukan langkah penegakan hukum terhadap pelaku judi online.

Salah satunya dengan memblokir 5.000 rekening yang dicurigai digunakan untuk transaksi judi online.

“Sesuai dengan laporan PPATK bahwa ada 4 ribu sampai dengan 5 ribu rekening yang mencurigakan dan sudah di blok,”tegas Hadi, saat jumpa pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu 19 Juni 2024.

Selanjutnya kata Hadi, rekening tersebut akan dilaporkan ke penyidik Bareskrim, dan selanjutnya akan dibekukan.

Penyidik Bareskrim memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening tersebut.

“Jika dalam 30 hari tidak ada yang melaporkan terkait pembekuan rekening tersebut, maka berdasarkan putusan pengadilan negeri, aset uang yang ada di rekening itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara,”jelas Hadi.

Hadi menambahkan, penyidik Bareskrim akan melakukan penelusuran terhadap pemilik rekening yang dibekukan tersebut.

“Kami akan panggil pemilik rekening dan jika terbukti sebagai bandar, makan akan diproses hukum,”tegasnya. []